
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Pasal I
- Menambahkan 9 (sembilan) angka pada ketentuan Pasal 1.
- Mengubah ketentuan Pasal 2.
- Mengubah ketentuan Pasal 3.
- Mengubah ketentuan Pasal 4.
- Mengubah ketentuan Pasal 5.
- Mengubah ketentuan Pasal 6.
- Menyisiipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7.
- Mengubah ketentuan Pasal 7.
- Mengubah ketentuan Pasal 8.
- Mengubah ketentuan Pasal 9.
- Mengubah ketentuan Pasal 10.
- Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11.
- Mengubah ketentuan Pasal 11.
- Mengubah ketentuan Pasal 12.
- Mengubah ketentuan Pasal 13.
- Mengubah ketentuan Pasal 14.
- Menghapus ketentuan Pasal 15.
- Mengubah ketentuan Pasal 16.
- Menghapus ketentuan Pasal 17.
- Mengubah ketentuan Pasal 18.
- Mengubah ketentuan Pasal 20.
- Mengubah ketentuan Pasal 21.
- Mengubah ketentuan Pasal 22.
- Mengubah ketentuan Pasal 23.
- Mengubah ketentuan Pasal 24.
- Mengubah ketentuan Pasal 25.
- Mengubah ketentuan Pasal 28.
- Mengubah ketentuan Pasal 29.
- Mengubah ketentuan Pasal 30.
- Mengubah ketentuan Pasal 32.
- Mengubah ketentuan Pasal 34.
- Mengubah ketentuan Pasal 35.
- Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38.
- Mengubah ketentuan Pasal 38.
- Mengubah ketentuan Pasal 39.
- Mengubah ketentuan Pasal 40.
- Mengubah ketentuan Pasal 41.
- Mengubah ketentuan Pasal 42.
- Menghapus Bagian Kelima BAB III.
- Menghapus ketentuan Pasal 43.
- Mengubah ketentuan Pasal 44.
- Mengubah ketentuan Pasal 45.
- Mengubah ketentuan Pasal 46.
- Mengubah ketentuan Pasal 47.
- Mengubah ketentuan Pasal 48.
- Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49.
- Mengubah ketentuan Pasal 49.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 49 dan Pasal 50.
- Mengubah ketentuan Pasal 51.
- Mengubah ketentuan Pasal 52.
- Mengubah ketentuan Pasal 53.
- Mengubah ketentuan Pasal 54.
- Mengubah ketentuan Pasal 55.
- Mengubah ketentuan Pasal 56.
- Mengubah ketentuan Pasal 60.
- Mengubah ketentuan Pasal 62.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 63 dan Pasal 64.
- Mengubah ketentuan Pasal 64.
- Mengubah ketentuan Pasal 65.
- Mengubah jetentuan Pasal 67.
- Mengubah ketentuan Pasal 70.
- Mengubah ketentuan Pasal 73.
- Mengubah ketentuan Pasal 75.
- Mengubah Bagian Kesembilan BAB VI.
- Mengubah ketentuan Pasal 76.
- Mengubah ketentuan Pasal 77.
- Mengubah ketentuan Pasal 80.
- Mengubah ketentuan Pasal 81.
- Mengubah ketentuan Pasal 82.
- Menghapus Bagian Kelima Belas BAB VI.
- Menghapus ketentuan Pasal 83.
- Menghapus ketentuan Pasal 84.
- Mengubah ketentuan Pasal 86.
- Mengubah ketentuan Pasal 87.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ktentuan Pasal 87 dan Pasal 88.
- Mengubah ketntuan Pasal 88.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 94 dan Pasal 95.
- Mengubah ketentuan Pasal 96.
- Mengubah ketentuan Pasal 97.
- Menghapus Bagian Keenam BAB VII.
- Menghapus ketentuan Pasal 99.
- Menghapus ketentuan Pasal 100.
- Menghapus ketentuan Pasal 101.
- Menghapus ketentuan Pasal 102.
- Menyisipkan 1 (satu) bab di antara BAB VII dan BAB VIII.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 106 dan 107.
- Menghapus ketentuan Pasal 107.
- Mengubah ketentuan Pasal 108.
- Mengubah ketentuan BAB IX.
- Mengubah ketentuan Pasal 110.
- Mengubah ketentuan Pasal 111.
- Mengubah ketentuan Pasal 112.
- Menyisipkan 1 (satu) bab di antara BAB X dan BAB XI.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 112 dan Pasal 113.
- Mengubah ketentuan Pasal 116.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 116 dan Pasal 117.
- Menyisipkan 1 (satu) bab di antara BAB XII dan BAB XIII.
- Menyisipkan 12 (dua belas) pasal di antara ketentuan Pasal 119 dan Pasal 120.
- Mengubah ketentuan Pasal 120.
- Mengubah ketentuan Pasal 121.
- Mengubah ketentuan Pasal 122.
- Mengubah ketentuan Pasal 123.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 123 dan 124.
- Mengubah ketentuan Pasal 124.
- Menyisipkan 4 (empat) pasal di antara ketentuan Pasal 127 dan Pasal 128.
- Menyisipkan 4 (empat) pasal di antara ketentuan Pasal 130 dan Pasal 131.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 139
Keterangan: Mengubang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
