Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Pasal I

  1. Menambahkan 9 (sembilan) angka pada ketentuan Pasal 1.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 2.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 3.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 4.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 5.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 6.
  7. Menyisiipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 7.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 8.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 9.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 10.
  12. Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11.
  13. Mengubah ketentuan Pasal 11.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 12.
  15. Mengubah ketentuan Pasal 13.
  16. Mengubah ketentuan Pasal 14.
  17. Menghapus ketentuan Pasal 15.
  18. Mengubah ketentuan Pasal 16.
  19. Menghapus ketentuan Pasal 17.
  20. Mengubah ketentuan Pasal 18.
  21. Mengubah ketentuan Pasal 20.
  22. Mengubah ketentuan Pasal 21.
  23. Mengubah ketentuan Pasal 22.
  24. Mengubah ketentuan Pasal 23.
  25. Mengubah ketentuan Pasal 24.
  26. Mengubah ketentuan Pasal 25.
  27. Mengubah ketentuan Pasal 28.
  28. Mengubah ketentuan Pasal 29.
  29. Mengubah ketentuan Pasal 30.
  30. Mengubah ketentuan Pasal 32.
  31. Mengubah ketentuan Pasal 34.
  32. Mengubah ketentuan Pasal 35.
  33. Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38.
  34. Mengubah ketentuan Pasal 38.
  35. Mengubah ketentuan Pasal 39.
  36. Mengubah ketentuan Pasal 40.
  37. Mengubah ketentuan Pasal 41.
  38. Mengubah ketentuan Pasal 42.
  39. Menghapus Bagian Kelima BAB III.
  40. Menghapus ketentuan Pasal 43.
  41. Mengubah ketentuan Pasal 44.
  42. Mengubah ketentuan Pasal 45.
  43. Mengubah ketentuan Pasal 46.
  44. Mengubah ketentuan Pasal 47.
  45. Mengubah ketentuan Pasal 48.
  46. Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49.
  47. Mengubah ketentuan Pasal 49.
  48. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 49 dan Pasal 50.
  49. Mengubah ketentuan Pasal 51.
  50. Mengubah ketentuan Pasal 52.
  51. Mengubah ketentuan Pasal 53.
  52. Mengubah ketentuan Pasal 54.
  53. Mengubah ketentuan Pasal 55.
  54. Mengubah ketentuan Pasal 56.
  55. Mengubah ketentuan Pasal 60.
  56. Mengubah ketentuan Pasal 62.
  57. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 63 dan Pasal 64.
  58. Mengubah ketentuan Pasal 64.
  59. Mengubah ketentuan Pasal 65.
  60. Mengubah jetentuan Pasal 67.
  61. Mengubah ketentuan Pasal 70.
  62. Mengubah ketentuan Pasal 73.
  63. Mengubah ketentuan Pasal 75.
  64. Mengubah Bagian Kesembilan BAB VI.
  65. Mengubah ketentuan Pasal 76.
  66. Mengubah ketentuan Pasal 77.
  67. Mengubah ketentuan Pasal 80.
  68. Mengubah ketentuan Pasal 81.
  69. Mengubah ketentuan Pasal 82.
  70. Menghapus Bagian Kelima Belas BAB VI.
  71. Menghapus ketentuan Pasal 83.
  72. Menghapus ketentuan Pasal 84.
  73. Mengubah ketentuan Pasal 86.
  74. Mengubah ketentuan Pasal 87.
  75. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ktentuan Pasal 87 dan Pasal 88.
  76. Mengubah ketntuan Pasal 88.
  77. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89.
  78. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 94 dan Pasal 95.
  79. Mengubah ketentuan Pasal 96.
  80. Mengubah ketentuan Pasal 97.
  81. Menghapus Bagian Keenam BAB VII.
  82. Menghapus ketentuan Pasal 99.
  83. Menghapus ketentuan Pasal 100.
  84. Menghapus ketentuan Pasal 101.
  85. Menghapus ketentuan Pasal 102.
  86. Menyisipkan 1 (satu) bab di antara BAB VII dan BAB VIII.
  87. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 106 dan 107.
  88. Menghapus ketentuan Pasal 107.
  89. Mengubah ketentuan Pasal 108.
  90. Mengubah ketentuan BAB IX.
  91. Mengubah ketentuan Pasal 110.
  92. Mengubah ketentuan Pasal 111.
  93. Mengubah ketentuan Pasal 112.
  94. Menyisipkan 1 (satu) bab di antara BAB X dan BAB XI.
  95. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 112 dan Pasal 113.
  96. Mengubah ketentuan Pasal 116.
  97. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 116 dan Pasal 117.
  98. Menyisipkan 1 (satu) bab di antara BAB XII dan BAB XIII.
  99. Menyisipkan 12 (dua belas) pasal di antara ketentuan Pasal 119 dan Pasal 120.
  100. Mengubah ketentuan Pasal 120.
  101. Mengubah ketentuan Pasal 121.
  102. Mengubah ketentuan Pasal 122.
  103. Mengubah ketentuan Pasal 123.
  104. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 123 dan 124.
  105. Mengubah ketentuan Pasal 124.
  106. Menyisipkan 4 (empat) pasal di antara ketentuan Pasal 127 dan Pasal 128.
  107. Menyisipkan 4 (empat) pasal di antara ketentuan Pasal 130 dan Pasal 131.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 139

Keterangan: Mengubang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca