Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Mekanisme Pengalihan

Mekanisme pengalihan diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara.

Tahapan Pengalihan

Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi saat ini.
  3. Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi dengan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diduduki.
  4. Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi rnenjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penyesuaian Jabatan

Penyesuaian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi:

  1. Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK.
  2. Deputi merupakan JPT Madya.
  3. Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama;
  4. Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator; dan
  5. Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.

(2) Jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi selain jabatan sebagaimana tersebut di atas merupakan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksanaan Pengalihan

Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dalam pelaksanaan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Pengangkatan

Pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru ditetapkan.

Orientasi

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara.

Gaji dan Tunjangan

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), diberikan gqji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Persyaratan

Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tersebut di atas dilakukan dengan syarat:

  1. Berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
  3. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan;
  4. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan;
  5. Memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan
  6. Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengalihan dan pengangkatan dalam jabatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatut Sipil Negara, demikian juga dengan pengahasilannya tetap mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku sampai proses pengalihan dari Pegawai Komisi Pemerantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara selesai dilaksanakan. -RenTo120820-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: