Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Tunjangan Profesi (Pasal 3 – Pasal 9).
  3. BAB III Tunjangan Khusus (Pasal 10 – Pasal 13).
  4. BAB IV Tunjangan Kehormatan (Pasal 14 – Pasal 19).
  5. BAB V Penganggaran dan Pembayaran (Pasal 20 – Pasal 21).
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 22 – Pasal 24).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 25).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca