
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Tunjangan Profesi (Pasal 3 – Pasal 9).
- BAB III Tunjangan Khusus (Pasal 10 – Pasal 13).
- BAB IV Tunjangan Kehormatan (Pasal 14 – Pasal 19).
- BAB V Penganggaran dan Pembayaran (Pasal 20 – Pasal 21).
- BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 22 – Pasal 24).
- BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 25).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85
You must log in to post a comment.