
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5, angka 12, dan angka 13.
- Perubahan ketentuan Pasal 10.
- Penghapusan ketentuan Pasal 11.
- Perubahan ketentuan Pasal 12.
- Perubahan ketentuan Pasal 13.
- Perubahan ketentuan Pasal 14.
- Perubahan ketentuan Pasal 15 ayat (2).
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16.
- Perubahan ketentuan Pasal 17 ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5).
- Perubahan ketentuan Pasal 20.
- Penyisipan satu bab di antara BAB VI dan BAB VII, dan penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020
You must log in to post a comment.