
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Tujuan dan Prinsip (Pasal 2 – Pasal3)
- BAB III Ruang Lingkup dan Sumber Dana (Pasal 4 – Pasal 6)
- BAB IV Pengambilan Kebijakan (Pasal 7)
- BAB V Pelaksanaan Program PEN (Pasal 8 – Pasal 20)
- BAB VI Pembiayaan Program PEN (Pasal 21)
- BAB VII Pelaporan (Pasal 22 – Pasal 23)
- BAB VIII Pengawasan dan Evaluasi (Pasal 24 – Pasal 25)
- BAB IX Ketentuan Lain-Lain (Pasal 26)
- BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 27)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020
You must log in to post a comment.