Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Tujuan dan Prinsip (Pasal 2 – Pasal3)
- BAB III Ruang Lingkup dan Sumber Dana (Pasal 4 – Pasal 6)
- BAB IV Pengambilan Kebijakan (Pasal 7)
- BAB V Pelaksanaan Program PEN (Pasal 8 – Pasal 20)
- BAB VI Pembiayaan Program PEN (Pasal 21)
- BAB VII Pelaporan (Pasal 22 – Pasal 23)
- BAB VIII Pengawasan dan Evaluasi (Pasal 24 – Pasal 25)
- BAB IX Ketentuan Lain-Lain (Pasal 26)
- BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 27)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020

Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00

Jerawat
–