
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Tujuan dan Prinsip (Pasal 2 – Pasal3).
- BAB III Ruang Lingkup dan Sumber Dana (Pasal 4 – Pasal 6).
- BAB IV Pengambilan Kebijakan (Pasal 7).
- BAB V Pelaksanaan Program PEN (Pasal 8 – Pasal 20).
- BAB VI Pembiayaan Program PEN (Pasal 21).
- BAB VII Pelaporan (Pasal 22 – Pasal 23).
- BAB VIII Pengawasan dan Evaluasi (Pasal 24 – Pasal 25).
- BAB IX Ketentuan Lain-Lain (Pasal 26).
- BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 27).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020
