Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Jenis Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Pasal 4 – Pasal 14).
  4. BAB IV Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Pasal 15 – Pasal 23).
  5. BAB V Tata Cara Pengajuan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Pasal 24 – Pasal 32).
  6. BAB VI Hak dan Kewajiban (Pasal 33 – Pasal 34).
  7. BAB VII Pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Pasal 35 – Pasal 36).
  8. BAB VIII Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dari Negara Lain (Pasal 37).
  9. BAB IX Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Bagi WNA (Pasal 38).
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 39 – Pasal 41).
  11. BAB XI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 42).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 43 – Pasal 44).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca