
Hukum Positif Indonesia-
Kewenangan pemerintah dalam pengelolaan ketenagalistrikan diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Kewenangan pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah:
Kewenangan Pemerintah Pusat Dalam Pengelolaan Ketenagalistrikan
Pemerintah pusat mempunyai kewenangan pengelolaan di bidang ketenagalistrikan yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional.
- Penetapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
- Penetapan pedoman, standar, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan.
- Penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen.
- Penetapan rencana umum ketenagalistrikan nasional.
- Penetapan wilayah usaha.
- Penetapan izin jual beli tenaga listrik lintas negara.
- Penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang:
- Wilayah usahanya lintas provinsi;
- Dilakukan oleh badan usaha milik negara;
- Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- Penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi.
- Penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanam modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing.
- Penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah.
- Pengangkatan inspektur ketenagalistrikan.
- Pembinaan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat pemerintahan.
- Penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah.
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Pengelolaan Ketenagalistrikan
Pemerintah daerah provinsi mempunyai kewenangan pengelolaan di bidang ketenagalistrikan yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Penetapan peraturan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan.
- Penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah provinsi.
- Penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya lintas kabupaten/kota.
- Penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota.
- Penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
- Penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
- Penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
- Penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
- Pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
- Pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk provinsi.
- Penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pengelolaan Ketenagalistrikan
Pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai kewenangan pengelolaan di bidang ketenagalistrikan yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di bidang ketenagalistrikan.
- Penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah kabupaten/kota.
- Penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam kabupaten/kota.
- Penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam kabupaten/kota.
- Penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota
- Penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
- Penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri.
- Penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
- Penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
- Pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
- Pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk kabupaten/kota; dan l. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Kewenangan-kewenangan pemerintah sebagaimana tersebut di atas disadur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaglistrikan, untuk itu secara keseluruhan pemerintah dapat melakukan evaluasi mengenai penerapannya. -RenTo250720-
You must log in to post a comment.