Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II PEngaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Pasal 2 – Pasal 14).
  3. BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 15 – Pasal 16).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca