Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II PEngaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Pasal 2 – Pasal 14).
  3. BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 15 – Pasal 16).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: