Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Perlindungan Hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Saksi Pelapor, Informan, dan/atau Ahli (Pasal 5 – Pasal 12).
  3. BAB III Dana Abadi Korban, Restitusi, dan Kompensasi (Pasal 13 – Pasal 24).
  4. BAB IV Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Pasal 25 – Pasal 48).
  5. BAB V Syarat dan Tata Cara Pemberian Perlindungan (Pasal 49 – Pasal 62).
  6. BAB VI Kerja Sama (Pasal 63 – Pasal 67).
  7. BAB VII Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 68).
  8. BAB VIII Partisipasi Masyarakat (Pasal 69).
  9. BAB IX Pendanaan (Pasal 70).
  10. BAB X Ketentuan Pidana (Pasal 71).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 72 – Pasal 73).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 74 – Pasal 78).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 59

Keterangan: Mencabut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca