Kamus Hukum Berkenaan dengan Akta Notaris

Hukum Positif Indonesia-

Bagi masyarakat awam pastinya sering mendengar dan mengucapkan istilah akta atau akta notaris dalam komunikasi keseharian yang berkenaan dengan legalitas.

Berikut ini disampaikan beberapa istilah berkenaan dengan sebutan akta notaris, yang dapat menambah pemahaman tentang akta notaris.

Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang tentang jabatan notaris.

Minuta akta adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan notaris, yang disimpan sebagai bagian dari protokol notaris.

Salinan akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa “diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya”.

Kutipan akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa “diberikan sebagai kutipan akta”.

Grosse akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Demikian kamus hukum berkenaan dengan istilah yang biasa digunakan dalam keseharian pembuatan akta notaris. -RenTo110720-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading