Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Hak dan Kewajiban (Pasal 4 – Pasal 13).
  4. BAB IV Tanggung Jawab Pemerintah (Pasal  14 – Pasal 20).
  5. BAB V Sumber Daya di Bidang Kesehatan (Pasal 21 – Pasal 46).
  6. BAB VI Upaya Kesehatan (Pasal 46 – Pasal 125).
  7. BAB VII Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lanjut Usia, dan Penyandang Cacat (Pasal 126 – 140).
  8. BAB VIII Gizi (Pasal 41 – Pasal 143).
  9. BAB IX Kesehatan Jiwa (Pasal 144 – Pasal 151).
  10. BAB X Penyakit Menular dan Tidak Menular (Pasal 152 – Pasal 161).
  11. BAB XI Kesehatan Lingkungan (Pasal 162 – Pasal 163).
  12. BAB XII Kesehatan Kerja (Pasal 164 – Pasal 166).
  13. BAB XIII Pengelolaan Kesehatan (Pasal 167).
  14. BAB XIV Informasi Kesehatan (Pasal 168 – Pasal 169).
  15. BAB XV Pembiayaan Kesehatan (Pasal 170 – Pasal 173).
  16. BAB XVI Peran Serta Masyarakat (Pasal 174).
  17. BAB XVII Badan Pertimbangan Kesehatan (Pasal 175 – Pasal 177).
  18. BAB XVIII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 178 – 188).
  19. BAB XIX Penyidikan (Pasal 189).
  20. BAB XX Ketentuan Pidana (Pasal 190 – Pasal 201).
  21. BAB XXI Ketentuan Peralihan (Pasal 202 – Pasal 203).
  22. BAB XXII Ketentuan Penutup (Pasal 204 – Pasal 205).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144

Keterangan: Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: