
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal).
- BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
- BAB III Hak dan Kewajiban (Pasal 4 – Pasal 13).
- BAB IV Tanggung Jawab Pemerintah (Pasal 14 – Pasal 20).
- BAB V Sumber Daya di Bidang Kesehatan (Pasal 21 – Pasal 46).
- BAB VI Upaya Kesehatan (Pasal 46 – Pasal 125).
- BAB VII Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lanjut Usia, dan Penyandang Cacat (Pasal 126 – 140).
- BAB VIII Gizi (Pasal 41 – Pasal 143).
- BAB IX Kesehatan Jiwa (Pasal 144 – Pasal 151).
- BAB X Penyakit Menular dan Tidak Menular (Pasal 152 – Pasal 161).
- BAB XI Kesehatan Lingkungan (Pasal 162 – Pasal 163).
- BAB XII Kesehatan Kerja (Pasal 164 – Pasal 166).
- BAB XIII Pengelolaan Kesehatan (Pasal 167).
- BAB XIV Informasi Kesehatan (Pasal 168 – Pasal 169).
- BAB XV Pembiayaan Kesehatan (Pasal 170 – Pasal 173).
- BAB XVI Peran Serta Masyarakat (Pasal 174).
- BAB XVII Badan Pertimbangan Kesehatan (Pasal 175 – Pasal 177).
- BAB XVIII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 178 – 188).
- BAB XIX Penyidikan (Pasal 189).
- BAB XX Ketentuan Pidana (Pasal 190 – Pasal 201).
- BAB XXI Ketentuan Peralihan (Pasal 202 – Pasal 203).
- BAB XXII Ketentuan Penutup (Pasal 204 – Pasal 205).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144
Keterangan: Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
You must log in to post a comment.