
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1 angka 12 dan angka 21, dan penysisipan satu angka di antara angka 16 dan angka 17.
- Perubahan ketentuan Pasal 4 huruf h ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
- Penambahan satu huruf pada ketentuan Pasal 6 ayat (2), serta perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
- Perubahan ketentuan Pasal 16.
- Perubahan ketentuan Pasal 19 ayat (1), serta Penyisipan dua ayat pada ketentuan PAsal 19 diantara ayat ayat (1) dan ayat (2).
- Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 27.
- Perubahan ketentuan Pasal 29 ayat (7), ayat (9), dan ayat (10), serta penambahan satu ayat.
- Perubahan ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3).
- Perubahan ketentuan Pasal 32 ayat (4), dan penambahan satu ayat.
- Perubahan ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf f, serta penyisipan satu ayat di antara ayat (3) dan ayat (4).
- Perubahan ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan anyat 4, serta penghapusan ayat (3) dan ayat (5).
- Perubahan ketentuan Pasal 36.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42.
- Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 42.
- Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 50 ayat (1), serta perubahan ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (5).
- Perubahan ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta penghapusan ayat (4) dan ayat (5).
- Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 52 ayat (1), serta perubahan ayat (2) dan ayat (3).
- Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 55 ayat (3) huruf d.
- Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 61 ayat (1).
- Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf d dan huruf e.
- Perubahan ketentuan Pasal 64 ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf b.
- Perubahan ketentuan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2), dan ditambahkan satu ayat.
- Perubahan ketentuan Pasal 68 ayat (1), dan penghapusan ayat (3).
- Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf b.
- Perubahan ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2), serta penambahan satu ayat.
- Perubahan ketentuan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2), serta penambahan satu ayat.
- Perubahan ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (5), serta penghapusan ayat (4).
- Perubahan ketentuan Pasal 74.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 74 dan Pasal 75.
- Perubahan ketentuan Pasal 75.
- Perubahan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2), serta penyisipan satu ayat.
- Penyisipan satu huruf di antara ketentuan Pasal 81 huruf a dan huruf b.
- Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3).
- Perubahan ketentuan Pasal 96 ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 97.
- Penghapusan ketentuan Pasal 108.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014