
Hukum Positif Indonesia-
Pengalokasian lahan di batam diatur dalam ketentuan Pasal 6 – Pasal 24 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan.
Alokasi lahan adalah penyerahan bagian-bagian dari tanah hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam kepada pengguna lahan, dalam hal ini pemegangnya adalah Badan Pengusahaan Batam.
Jadi pengalokasian lahan lahan merupakan kegiatan berupa proses untuk penyerahan bagian-bagian dari tanah yang hak pengelolaannya berada pada Badan Pengusahaan Batam.
Pengalokasian lahan di Batam dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu:
Pemohon Alokasi Lahan
Pemohon alokasi lahan adalah perorangan, badan hukum, badan keagamaan, dan badan sosial yang mengajukan permohonan kepada Badan Pengusahaan Batam.
Syarat pemohon alokasi lahan, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Orang Asing (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- Instansi pemerintah.
Objek Alokasi Lahan
Lahan yang telah terbit sertifikat hak pengelolaannya dibedakan menjadi:
- Lahan yang telah dipersiapkan masterplannya oleh Pusat Perencanaan dan Kebijakan Strategis dan Pematangan lahan dilakukan oleh Direktorat Infrastruktur Kawasan atau Lahan yang telah siap bangun.
- Lahan mentah atau lahan matang yang akan dialokasikan berdassarkan permohonan Badan Hukum dan/atau perorangan.
Syarat lain yang menjadi obyek alokasi lahan adalah, merupakan bidang datar sesuai dengan elevasi yang direncanakan dalam rencana bisnis, dan pemanfaatan material (quary) di luar elevasi yang direncanakan menjadi hak dan kewenangan Badan Pengusahaan Batam.
Peruntukan Lahan
Peruntukan lahan ditetapkan berdasarkan rencana tata ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun.
Peruntukan lahan dikelompokan menjadi:
- Kelompok B1; permukiman kepadatan tinggi, fasilitas pemerintahan, pendidikan, pelayanan kesehatan, perbelanjaan, tempat ibadah, rekreasi dan kebudayaan, olahraga, lapangan terbuka dan ruang terbuka hijau.
- Kelompok B2; permukiman kepadatan sedang, fasilitas pemerintahan, pendidikan, pelayanan kesehatan, perbelanjaan, tempat ibadah, rekreasi dan kebudayaan, olahraga, lapangan terbuka dan ruang terbuka hijau.
- Kelompok B3; permukiman kepadatan rendah, fasilitas pemerintahan, pendidikan, pelayanan kesehatan, perbelanjaan, tempat ibadah, rekreasi dan kebudayaan, olahraga, lapangan terbuka dan ruang terbuka hijau.
- Kelompok B4; industri, kegiatan penunjang industri pengolahan.
- Kelompok B5; pariwisata.
- Kelompok B6; kawasan peruntukan bandar udara (B6.1), kawasan peruntukan pelabuhan (B6.2), kawasan peruntukan pendidikan, kesehatan, sosial bidaya, riset dan teknologi (B6.3), kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara (B6.4), kawasan peruntuk perdagangan dan jasa (B6.5).
Jangka Waktu Pengalokasian Lahan
Hak yang yang berikan kepada pemohon alokasi lahan yang permohonan disetujui adalah berupa:
- Hak Guna Bangunan (HGB).
- Hak pakai.
Baca juga: Hak-Hak atas Tanah
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak guna bangunan diberikan dalam jangka waktu pengalokasian:
- 30 tahun untuk pengalokasian awal.
- 20 tahun untuk perpanjangan.
- 30 tahun untuk pembaharuan.
Hak Pakai
Hak pakai diberikan dalam jangka waktu pengalokasian:
- 25 tahun untuk pengalokasian awal.
- 20 tahun untuk perpanjangan.
- 25 tahun untuk pembaharuan.
Khusus bagi orang asing diberikan status hak atas tanah dalam bentuk hak pakai dengan jangka waktu pengalokasian sebagai berikut:
- 30 tahun untuk pengalokasian awal.
- 20 tahun untuk perpanjangan.
- 30 tahun untuk pembaharuan.
Perlakuan lebih khusus mengenai jangka waktu pengalokasian lahan dengan hak pakai diberikan kepada instansi pemerintah, yaitu selama dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
Tata Cara Pengalokasian Lahan
Pemohon dalam hal mengajukan permohonan pengalokasian lahan dibedakan menjadi:
- Pemohon perorangan.
- Pemohon badan hukum.
Pemohon Perorangan
Persayaratan adminitrasi pemohon perorangan adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan alokasi lahan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas yang masih berlaku.
- Alamat korepondensi.
Persyaratan teknis bagi pemohon perorangan yaitu wajib menyampaikan proposal rencana bisnis, rencana pemanfaatan dan luas lahan.
Luas lahan yang dimohonkan untuk rumah tinggal paling luas adalah 2000 m2, namun pemohon dapat memohonkan melebihi dari luasan tersebut dan diberikan hak pengalokasian lahan dengan pertimbangan teknis tertentu meliputi kondisi fisik dilapangan.
Sementara itu luas lahan yang dimohonkan untuk jasa paling luas adalah 5000 m2.
Pemohon Badan Hukum
Persyaratan administrasi bagi pemohon badan hukum adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan alokasi lahan.
- Fotokopi akta pendirian badan hukum dan perubahannya serta pengesahannya.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Rekening koran.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Profil perusahaan dan pengalaman perusahaan (kecuali badan hukum yang belum beroperasi).
- Alamat korespondensi yang resmi.
Persyaratan teknis bagi pemohon badan hukum yaitu wajib menyampaikan proposal rencana bisnis, rencana pemanfaatan dan luas lahan.
Pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT)
Pemohon yang telah mendapat Surat Keputusan Pengalokasian Lahan wajib membayar uang wajib tahunan sesuai faktur yang dilampirkan dalam jangka waktu tertentu.
Jangka waktu pelunasan uang wajib tahunan paling lama adalah 10 (sepuluh) tahun hari kalender terhitung sejak tanggal otorisasi diberikan.
Dokumen Pengalokasian Lahan
Dokumen pengalokasian lahan yang dimiliki oleh pemohon pengelolaan lahan yang telah mendapatkan persetujuan adalah berupa:
- Surat keputusan pengalokasian lahan.
- Faktur uang wajib tahunan.
- Surat Perjanjian Penggunaan Lahan (SPPL).
Penerbitan Dokumen Alokasi Lahan
Penerbitan dokumen alokasi lahan setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pengalokasian Lahan (SPPL) oleh Badan Pengusahaan Batam, dalam hal ini dilakukan oleh pejabat yang mendapatkan pelimpahan kewenangan. -RenTo210620-