Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan

Sistematika Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Pengadaan Lahan (Pasal 4 – Pasal 5)
  3. BAB III Pengalokasian Lahan (Pasal 6 – Pasal 24)
  4. BAB IV Pengawasan (Pasal 25 – Pasal 26)
  5. BAB V Perubahan Dokumen Alokasi Lahan (Pasal 27 – Pasal 32)
  6. BAB VI Peralihan Hak Atas Tanah (Pasal 33 – Pasal 36)
  7. BAB VII Perpanjangan atau Pembaharuan Alokasi Lahan (Pasal 35 – Pasal 39)
  8. BAB VIII Mekanisme Penerimaan dan Pelaporan (Pasal 40 – Pasal 41)
  9. BAB IX Pembebasan UWT (Pasal 42)
  10. BAB X Kavling Siap Bangun (Pasal 43 – Pasal 45)
  11. BAB XI Pendokumentasioan Pengelolaan Lahan (Pasal 46)
  12. BAB XII Aturan Peralihan (Pasal 47)
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 48 – Pasal 49)

Keterangan:

Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: