Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Sistematika Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Landasan, Asas, dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III Tanggung Jawab dan Wewenang (Pasal 5 – Pasal 9)
  4. BAB IV Kelembagaan (Pasal 10 – Pasal 25)
  5. BAB V Hak dan Kewajiban Masyarakat (Pasal 26 – Pasal 27)
  6. BAB VI Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional (Pasal 28 – Pasal 30)
  7. BAB VII Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Pasal 31 – Pasal 59)
  8. BAB VIII Pendanaan dan Pengelolaan Bancuan Bencana (Pasal 60 – Pasal 70)
  9. BAB IX Pengawasan (Pasal 71 – Pasal 73)
  10. BAB X Penyelesaian Sengketa (Pasal 74)
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 75 – Pasal 79)
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 80 – Pasal 82)
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 83 – Pasal 85)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca