Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Sistematika Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Landasan, Asas, dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III Tanggung Jawab dan Wewenang (Pasal 5 – Pasal 9)
  4. BAB IV Kelembagaan (Pasal 10 – Pasal 25)
  5. BAB V Hak dan Kewajiban Masyarakat (Pasal 26 – Pasal 27)
  6. BAB VI Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional (Pasal 28 – Pasal 30)
  7. BAB VII Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Pasal 31 – Pasal 59)
  8. BAB VIII Pendanaan dan Pengelolaan Bancuan Bencana (Pasal 60 – Pasal 70)
  9. BAB IX Pengawasan (Pasal 71 – Pasal 73)
  10. BAB X Penyelesaian Sengketa (Pasal 74)
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 75 – Pasal 79)
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 80 – Pasal 82)
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 83 – Pasal 85)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d