Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Sumber Dana Penanggulangan Bencana (Pasal 4 – Pasal 9)
  3. BAB III Penggunaan Dana Penaggulangan Bencana (Pasal 10 – Pasal 23)
  4. BAB IV Pengelolaan Bantuan Bencana (Pasal 24 – Pasal 30)
  5. BAB V Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban (Pasal 31 – Pasal 36)
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 37)

Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca