Categories
Ketenagakerjaan

Kategori Jabatan Tenaga Kerja Asing yang Dapat Bekerja pada Perusahaan Swasta di Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Kategori Jabatan Tenaga Kerja Asing

Adapun kategori jabatan tenaga kerja asing di Indonesia yang dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja tenaga kerja asing sebagaimana yang terdapat dalam Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing adalah sebagai berikut:

  1. Konstruksi.
  2. Real estate.
  3. Pendidikan.
  4. Industri pengolahan.
  5. Pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi.
  6. Pengangkutan dan pergudangan.
  7. Kesenian, hiburan, dan rekreasi.
  8. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum.
  9. Pertanian, kehutanan dan perikanan.
  10. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya.
  11. Aktivitas keuangan dan asuransi.
  12. Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial.
  13. Informasi dan telekomunikasi.
  14. Pertambangan dan penggalian.
  15. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin.
  16. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.
  17. Aktivitas jasa lainnya.
  18. Aktivitas professional, ilmiah, dan teknis.

Kategori jabatan tenaga kerja asing di Indonesia secara lebih rinci yang berisikan kode pekerjaan dan nama pekerjaan sebagaimana tersebut di atas juga disebutkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja asing yang dapat dapat dipekerjakan di Indonesia adalah pada tingkatan manager atau ahli pada bidang-bidang pekerjaan sebagaimana telah disebutkan di atas. -RenTo030520-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.