Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 2 – 25)
  3. BAB III Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Pasal 26 – Pasal 29)
  4. BAB IV Pelaporan (Pasal 30 – Pasal 31)
  5. BAB V Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 32 – Pasal 33)
  6. BAB VI Sanksi (Pasal 34)
  7. BAB VII Pembiyaan (Pasal 35)
  8. BAB VIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 36)
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 37)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 38 – Pasal 39)

Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca