Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup (Pasal 2 – Pasal 5).
  3. BAB III Penyelenggaraan Kearsipan (Pasal 6 – Pasal 39).
  4. BAB IV Pengelolaan Arsip Dinamis (Pasal 40 – Pasal 58).
  5. BAB V Pengelolaan Arsip Statis (Pasal 59 – Pasal 67).
  6. BAB VI Autentifikasi (Pasal 68 – Pasal 69).
  7. BAB VII Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 70 – Pasal 77).
  8. BAB VIII Sanksi Administratif (Pasal 78 – Pasal 80).
  9. BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 81 – Pasal 88).
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 89).
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 90 – Pasal 192).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca