Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19

one black chess piece separated from red pawn chess pieces
one black chess piece separated from red pawn chess pieces
Photo by Markus Spiske on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pandemi COVID-19 yang mendunia membuat pemerintah Republik Indonesia  untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) guna melindungi segenap rakyat Indonesia dari terjangkitnya COVID-19.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pembatasan sosial berskala besar berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)  mempunyai pengertian yaitu pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Diseas (COVID-19)  sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Siapa yang dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar?

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)  bahwa yang dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar adalah pemerintah daerah dengan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang dilakukan untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Pertimbangan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pembatasan sosial berskala besar didasarkan pada pertimbangan:

  1. Epidemiologis;
  2. Besarnya ancaman;
  3. Efektivitas;
  4. Dukungan sumber daya;
  5. Teknis;
  6. Operasional;
  7. Pertimbangan politik;
  8. Ekonomi;
  9. Sosial;
  10. Budaya;
  11. Pertahanan dan keamanan;

Kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19),Pembatasanan sosial berskala besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar

Bentuk pembatasan sosial berskala besar berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) paling sedikit meliputi:

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pembatasan sosial berskala besar tersebut tetap harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk, serta memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk antara lain berupa kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.

Terhadap pemerintah daerah berkenaan dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar yang telah dilakukan oleh Menteri Kesehatan, mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tahapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar mempunyai tahapan sebagai berikut:

  1. Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
  2. Menteri Kesehatan  menetapkan pembatasan sosial berskala besar dengan memperhatikan pertimbangan ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19).
  3. Ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tertentu.
  4. Setelah adanya persetujuan dari Menteri Kesehatan, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan pembatasan sosial berskala besar.

Pengertian Lainnya Berkenaan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Untuk menambah wawasan berikut ini disampaikan beberapa pengertian dari istilah-istilah yang digunakan berkenaan dengan COVID-19 berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

  1. Karantina; adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasidari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya.
  2. Isolasi; adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
  3. Karantina rumah; adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  4. Karantina rumah sakit; adalah pembatasan sesorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit  dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kotaminasi.
  5. Karantina wilayah; adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  6. Pembatasan sosial berskala besar; adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Lebih jelasnya mengenai materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dapat di lihat dengan klik tautan di bawah ini. -RenTo010420-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: