Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

  1. Perubahan pada ketentuan Pasal 2, Penjelasan Pasal 4 dan perubahan judul BAB VI menjadi Publikasi, Penghargaan, Pembinaan dan Insentif, dan Pasal 13.
  2. Penambahan BAB IIIA tentang Laporan Realisasi Pemberian Kredit atau Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,  dan Penambahan Pasal 12A dan Pasal 12B, Pasal 13A, Pasal 13B dan Pasal 13C.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 153

Keterangan: Mengubah Peraturan Bank Indonesia No. 14/22/2012

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca