Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Hukum Positif Indonesia-

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Persyaratan Umum Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 – Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, telah diatur penerima dana  Bantuan Operasiona Sekolah (BOS) reguler, yaitu diberikan kepada sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengisi dan melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun.
  2. Memilki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada data pokok pendidikan.
  3. Memilki izin operasional yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada data pokok pendidikan.
  4. Memilki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama tiga tahun terakhir.
  5. Bukan satuan pendidikan kerja sama.

Kriteria Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah

Salah satu persyaratan bagi sekolah penerima dana BOS reguler yaitu memilki peserta didik paling sedikit enam puluh orang selama tiga tahun terakhir dikecualikan bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Sekolah terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
  2. Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar, atau daerah khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain. Sekolah yang kondisinya demikian harus diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan di daerah, dan disetujui oleh kementerian.

Sekolah-sekolah penerima dana BOS reguler yang telah memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas ditetapkan oleh menteri berdasarkan data pokok pendidikan pertanggal 31 Agustus, yang juga merupakan batas akhir pengambilan data pokok pendidikan oleh kementerian yang digunakan untuk penyaluran dana BOS reguler tahap III tahun berjalan, dan tahap I dan II pada tahun berikutnya. -RenTo130220-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: