Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Hukum Positif Indonesia-

Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler diatur dalam kententuan Pasal 6 – Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Besaran dana alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memilki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada data pokok pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Rp900.000,- untuk satu orang peserta didik Sekolah Dasar (SD) setiap tahunnya.
  2. Rp1.100.000,- untuk satu orang peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) setiap tahunnya.
  3. Rp1.500.000,- untuk satu orang peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA) setiap tahunnya.
  4. Rp1.600.000,- untuk satu orang peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) setiap tahunnya.
  5. Rp2.000.000,- untuk satu peserta didik SD Luar Biasa, SMP Luar BIasa, SMA Luar Biasa, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) setiap tahunnya.

Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Alokasi dana bantuan operasional sekolah reguler diperuntukan bagi:

  1. Sekolah-sekolah yang terintegrasi.
  2. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).
  3. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB).
  4. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
  5. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mempunyai peserta didik kurang dari enam puluh orang perhitungannya tetap dianggap mempunyai peserta didik sebanyak enam puluh orang.
  6. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Terbuka, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Terbuka perhitungannya didasarkan pada jumlah peserta didik yang memilki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan mengikuti sekolah induknya. 

Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) reguler dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik melalui rekening sekolah. -RenTo130220-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d