Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Sistematika Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Penerima Dana (Pasal 4 – Pasal Pasal 5)
  3. BAB III Alokasi Dana (Pasal 6 – Pasal 8)
  4. BAB IV Komponen Penggunaan Dana (Pasal 9 – Pasal 13)
  5. BAB V Pengelolaan, Pelaporan, dan Tanggung Jawab Penggunaan Dana (Pasal 14 – Pasal 17)
  6. BAB VI Monitoring dan Evaluasi (Pasal 18)
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 19 – Pasal 20)
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 21 – Pasal 22)

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca