Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 7.
  2. Penyisipan satu pasal diantara kententuan Pasal 65 dan Pasal 66.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca