Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 7.
  2. Penyisipan satu pasal diantara kententuan Pasal 65 dan Pasal 66.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d