Syarat dan Ketentuan Pensiun Pegawai Negeri Sipil

job applicant passing her documents
job applicant passing her documents
Photo by Andrea Piacquadio on Pexels.com

Hukum Positif Indonsia-

Mengenai syarat dan kententuan pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Secara umum pensiun dibedakan menjadi :

  1. Pensiun pegawai.
  2. Pensiun janda/duda pegawai.

Syarat dan Ketentuan Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Adapun hal-hal yang berkenaan dengan syarat dan ketentuan pensiun antara lain adalah masa kerja.

Masa kerja

Masa kerja pensiun adalah masa kerja yang dihitung untuk menetapkan hak dan besarnya pensiun, terdiri atas:

  1. Waktu bekerja sebagai pegawai negeri.
  2. Waktu bekerja sebagai Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
  3. Waktu bekerja sebagai tenaga bulanan/harian dengan menerima pengasilan dari anggaran negara atau anggaran perusahaan negara, bank negara.
  4. Masa selama menjalankan kewajiban sebagai pelajar dalam pemerintah Republik Indonesia selama perjuangan fisik.
  5. Masa berjuang sebagai Veteran Pembela Kemerdekaan.
  6. Masa berjuang sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan.
  7. Waktu bekerja sebagai pegawai pada sekolah partikelir bersubsidi.

Masa kerja pensiun bagi pegawai negeri khusus periode 17 Agustus 1945 sampai dengan 1 Januari 1950  dihitung dua kali waktu kerja untuk perhitungan besaran pensiun, demikian juga halnya dengan masa sebagai pelajar dalam Pemerintah Republik Indonesia selama perjuangan fisik, dan masa berjuang sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan.

Sedangkan masa kerja sebagai pegawai negeri yang menjalan tugas atau kewajiban negara bukan sebagai pegawai negeri dihitung sekurang-kurangnya lima tahun telah bekerja sebagai pegawai negeri pada saat pemberhentiannya.

Pemberi Pensiun

Pensiun diberikan kepada yang bersangkutan sebagaimana tersebut tersebut di atas berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berhak memberhentikan pegawai dibawah pengawasan dan koordinasi kepala kantor urusan pegawai.

Hak atas Pensiun Pegawai

Pensiun diberikan kepada pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah mencapai sekurang-kurangnya lima puluh tahun dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya dua puluh tahun.
  2. Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur Negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri itu telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.
  3. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun-pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
  4. Telah mencapai batas usia pensiun sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ketentuan oeraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila belum mencapai usia lima puluh tahun namun masa kerjanya sudah mencapai sepuluh tahun sebagaimana disebutkan pada angka 2 dan angka 3 diatas, maka pembayaran pensiun dimulai setelah mencapai usia lima puluh tahun.


Perhitungan Usia Pensiun

Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan bahwa tanggal kelahiran atau umur termaksud kemudian tidak dapat diubah lagi untuk keperluan penentuan hak atas pensiun-pegawai.

Besaran Uang Pensiun

Besaran pensiun dihitung berdasarkan dasar pensiun dikalikan 2,5% pada setiap bulannya untuk setiap tahun masa kerja dengan ketentuan paling banyak 75% dari dasar pensiun, dan tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok pegwai terendah yang berlaku.

Mengenai besaran perhitungan pensiun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. -RenTo050220-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d