Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Sistematika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

  1. Tentang Sifat Pensiun (Pasal 1)
  2. Tentang Pembiayaan Pensiun (Pasal 2)
  3. Arti Beberapa Istilah (Pasal 3 – Pasal 4)
  4. Tentang Dasar Pensiun (Pasal 5)
  5. Tentang Masa Kerja (Pasal 6)
  6. Yang Berhak Memberi Pensiun (Pasal 7)
  7. Tunjangan Keluarga, Tunjangan Kemahalan, dan Lain-Lain Tunjangan (Pasal 8)
  8. Hak atas Pensiun Pegawai (Pasal 9)
  9. Tentang Usia Pegawai Negeri (Pasal 10)
  10. Besarnya Pensiun Pegawai (Pasal 11)
  11. Permintaan Pensiun Pegawai (Pasal 12)
  12. Mulainya Pemberian Pensiun Pegawai (Pasal 13)
  13. Berakhirnya Hak Pensiun Pegawai (Pasal 14)
  14. Pembatalan Pemberian Pensiun Pegawai (Pasal 15)
  15. Hak atas Pensiun Janda/Duda (Pasal 16)
  16. Besarnya Pensiun Janda/Duda (Pasal 17 – Pasal 18)
  17. Pendaftaran Isteri/Suami/Anak/ sebagai yang Berhak Menerima Pensiun Janda/Duda (Pasal 19 – Pasal 20)
  18. Permintaan Pensiun Janda/Duda (Pasal 21 – Pasal 23)
  19. Mulainya Pemberian Pensiun Janda/Duda (Pasal 24)
  20. Berakhirnya Hak Pensiun Janda/Duda (Pasal 25)
  21. Pembayaran Uang Muka atas Pensiun Pegawai atau Pensiun Janda (Pasal 26)
  22. Penetapan Kembali Pensiun Pegawai atau Pensiun Janda/Duda (Pasal 27)
  23. Pembatasan Pensiun Janda/Duda (Pasal 28)
  24. Hapusnya Pensiun Pegawai/Pensiun Janda/Duda (Pasal 29)
  25. Jaminan Untuk Pinjaman (Pasal 30)
  26. Pemindahan Hak Pensiun-Pensiun (Pasal 31)
  27. Hal-Hal Luar Biasa dan Peraturan PElaksanaan (Pasal 32)
  28. Peraturan Peralihan (Pasal 33 – Pasal 34)
  29. Ketentuan Penutup (Pasal 35)

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d