Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Ruang Lingkup (Pasal 4).
  4. BAB IV  Wilayah Laut (Pasal 5 – Pasal 12).
  5. BAB V Pembangunan Kelautan (Pasal 13).
  6. BAB VI Pengelolaan Kelautan (Pasal 14 – Pasal 33).
  7. BAB VII Pengembangan Kelautan (Pasal 34 – Pasal 41).
  8. BAB VIII Pengelolaan Ruang Laut dan Perlindungan Lingkungan Laut (Pasal 42 – Pasal 57).
  9. BAB IX Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum dan Keselamatan di Laut (Pasal 58 – Pasal 68).
  10. BAB X Tata Kelola dan Kelembagaan Laut (Pasal 69).
  11. BAB XI Peran Serta Masyarakat (Pasal 70).
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 71).
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 72 – Pasal 74).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca