
Sistematika Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4).
- Penyisipan dua pasal di antara Pasal 21A dan Pasal 22.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 294
Keterangan: Mengubah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
You must log in to post a comment.