
Sistematika Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Pasal I
- Penyisipan satu pasal di antara Pasal 8 dan Pasal 9 .
- Mengubah ketentuan Pasal 9.
- Mengubah ketentuan Pasal 14.
- Penyisipan satu pasal di antara Pasal 14 dan Pasal 15.
- Mengubah ketentuan Pasal 16.
- Penyisipan satu pasal di antara Pasal 16 dan Pasal 17.
- Mengubah ketentuan Pasal 20.
- Penyisipan satu pasal di antara Pasal 21 dan Pasal 22.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 169
Keterangan: Mengubah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
You must log in to post a comment.