Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Pasal I

  1. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 8 dan Pasal 9 .
  2. Mengubah ketentuan Pasal 9.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 14.
  4. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 14 dan Pasal 15.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 16.
  6. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 16 dan Pasal 17.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 20.
  8. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 21 dan Pasal 22.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 169

Keterangan: Mengubah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: