
Sistematika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Ruang Lingkup dan Permohonan Pemberian Grasi (Pasal 2 – Pasal 4)
- BAB III Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Grasi (Pasal 5 – Pasal 13)
- BAB IV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 14)
- BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 15)
- BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 16 – Pasal 17)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 108
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010