Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi

Terdiri dari 5 (lima) pasal dan penjelasan.

Lembaran Negara Nomor 146 Tahun 1954

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca