
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
Terdiri dari 5 (lima) pasal dan penjelasan.
Lembaran Negara Nomor 146 Tahun 1954

Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
Terdiri dari 5 (lima) pasal dan penjelasan.
Lembaran Negara Nomor 146 Tahun 1954