Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

Sistematika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).
  2. Penyisipan satu pasal diantara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 7 ayat (2).
  4. Perubahan ketentuan Pasal 10.
  5. Penyisipan satu pasal setelah ketentuan Pasal 15.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 100

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d