Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

Sistematika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).
  2. Penyisipan satu pasal diantara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 7 ayat (2).
  4. Perubahan ketentuan Pasal 10.
  5. Penyisipan satu pasal setelah ketentuan Pasal 15.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 100

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca