
Sistematika Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 8
- Perubahan ketentuan Pasal 21 ayat (2)
- Perubahan ketentuan Pasal 22
- Perubahan ketentuan Pasal 41 ayat (3) dan ayat (5)
Pasal II
Keterangan: Mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013