
Sistematika Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Pasal 2 – Pasal 8)
- BAB III Persayaratan Perdagangan Anatar Pemasok dengan Toko Modern (Pasal 9 – Pasal 13)
- BAB IV Kemitraan (Pasal 14 – Pasal 17)
- BAB V Pengelolaan Pasar Tradisional (Pasal 18 – Pasal 19)
- BAB VI Peran Pusat Perbelanjaan dengan Toko Modern (Pasal 20 – Pasal 23)
- BAB VII Perizinan (Pasal 24 – Pasal 30)
- BAB VIII Pelaporan (Pasal 31 – Pasal 32)
- BAB IX Larangan (Pasal 33)
- BAB X Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 34 – Pasal 37)
- BAB XI Sanksi (Pasal 38 – Pasal 39)
- BAB XII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 40)
- BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 41)
- BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 42 – Pasal 43)
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014
You must log in to post a comment.