Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (Pasal 2 – Pasal 12)
  3. BAB III Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (Pasal 13 – Pasal 22)
  4. BAB IV Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dengan Lembaga di Luar Negeri (Pasal 23 – Pasal 43)
  5. BAB V Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 44)
  6. BAB VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 45 – Pasal 47)
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 48 – Pasal 49)
  8. BAB  VIII Ketentuan Penutup (Pasal 50 – Pasal 52)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca