
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (Pasal 2 – Pasal 12)
- BAB III Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (Pasal 13 – Pasal 22)
- BAB IV Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dengan Lembaga di Luar Negeri (Pasal 23 – Pasal 43)
- BAB V Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 44)
- BAB VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 45 – Pasal 47)
- BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 48 – Pasal 49)
- BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 50 – Pasal 52)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97
You must log in to post a comment.