Hubungan Antara Reklamasi dan Penataan Ruang Dalam Perspektif Hukum

an island with cottages and beach chairs
an island with cottages and beach chairs
Photo by Vincent Gerbouin on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Membahas tentang reklamasi tentunya tidak terlepas dari pembahasan mengenai tata ruang. Penulis akan menguraikannya secara yuridis normatif mengenai reklamasi dan tata ruang dalam tulisan ini.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Sebagai pengantar diuraikan secara garis besar mengenai penataan ruang dan reklamasi terlebih dahulu untuk memudahkan pemahaman mengenai hubungan antara reklamasi dan penataan ruang.

Penataan Ruang

Tata ruang menurut menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah wujud struktur dan pola ruang. Dimana yang dimaksud dengan ruang itu sendiri adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya, demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU No.26/2007.

Jadi penataan ruang adalah suatu sistem atau proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, yang bertujuan untuk:

  1. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
  2. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
  3. Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Tujuan penataan ruang tersebut jelas disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Klasifikasi Penataan Ruang

Klasifikasi atau pengelompokan penataan ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 – Pasal 6 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah sebagai berikut:

  1. Berdasarkan sistem; terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
  2. Berdasarkan fungsi utama kawasan; terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
  3. Berdasarkan wilayah administratif; terdiri atas penataan ruang nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
  4. Berdasarkan kegiatan kawasan; terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan rang kawasan pedesaan.
  5. Berdasarkan nilai strategis kawasan; terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

Pelaksanaan penataan ruang harus didasarkan pada perencanaan tata ruang yang terdiri atas:

  1. Rencana umum tata ruang; terdiri atas rencana tata ruang nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
  2. Rencana rinci tata ruang; terdiri atas rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

Masing-masing rencana tata ruang diatur dan ditetapkan dalam kententuan peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Rencana tata ruang wilayah nasional diatur dengan peraturan pemerintah.
  2. Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
  3. Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Reklamasi

Dasar hukum yang menjadi pedoman dilakukannya reklamasi adalah Pasal 34 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menyebutkan bahwa reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan dan sosial ekonomi.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diuraikan lebih detail lagi hal-hal yang berkenaan dengan reklamasi melalui  Peraturan Presiden Nomor  122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Reklamasi menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor  122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan atau drainase.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib membuat perencanaan reklamasi yang dilakukan melalui kegiatan:

  1. Penentuan lokasi.
  2. Penyusunan rencana induk.
  3. Studi kelayakan.
  4. Penyusunan rancangan detail.

Persyaratan utama dari keempat kegiatan tersebut di atas terletak pada penentuan lokasi, dimana penentuan lokasi tersebut dilakukan berdasarkan pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) provinsi, kabupaten/kota dan/atau Tata Ruang Wilayah (RTRW) nasional, provinsi, kabupaten/kota sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Perpres No.122/2012.

Pelaku Reklamasi

Pelaku reklamasi terdiri dari:

  1. Pemerintah.
  2. Pemerintah daerah.
  3. Perorangan.

Pelaku reklamasi sebelum melakukan kegiatan wajib mengantongi perizinan terlebih dahulu.

Perizinan Reklamasi

Perizinan reklamasi terdiri dari dua izin, yaitu:

  1. Izin lokasi reklamasi
  2. Izin pelaksanaan reklamasi.

Kedua jenis perizinan tersebut di atas wajib dimiliki oleh pelaku atau subjek reklamasi, hal ini disebutkan dengan tegas dalam Pasal 15 Perpres 122/2012.

Tahapan Perizinan Reklamasi

Adapun tahapan dalam mengajukan perizinan reklamasi baik berupa izin lokasi maupun izin pelaksanaan reklamasi berdasar Pasal 16 Perpres No. 122/2012 adalah sebagi berikut:

  1. Pelaku reklamasi mengajukan permohonan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
  2. Menteri memberikan izin berkenaan dengan Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi dipelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah pusat.
  3. Pemberian izin dimaksud tentunya setelah mendapat pertimbangan dari bupati/walikota dan gubernur.
  4. Gubernur dan bupati/walikota memberikan izin reklamasi dalam wilayah sesuai dengan kewenangannya dalam kegiatan reklamasi dipelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Permohonan izin lokasi reklamasi juga harus dilengkapi dengan:

  1. Identitas pemohon.
  2. Proposal reklamasi.
  3. Peta lokasi dengan koordinat geografis.
  4. Bukti kesesuaian lokasi reklamasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari instansi yang berwenang.

Kelengkapan dokumen tersebut diatur dalam Pasal 17 Perpres No. 122/2012

Sedangkan permohonan izin pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan:

  1. Izin lokasi.
  2. Rencana induk reklamasi.
  3. Izin lingkungan.
  4. Dokumen studi kelayakan teknis dan ekonomi finasial.
  5. Dokumen rancangan detail reklamasi.
  6. Metoda pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan reklamasi.
  7. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan.

Kesimpulan

Berdasarkan penjabaran diatas, maka penulis berkesimpulan mengenai hubungan antara reklamasi dan penataan ruang adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa reklamasi merupakan bagian dari penataan ruang.
  2. Bahwa tujuan dilakukan reklamasi adalah untuk meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan atau drainase. Hal ini sejalan dengan tujuan dari penataan ruang yaitu terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
  3. Bahwa masing-masing ruang wilayah baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota dalam melakukan reklamasi harus berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan penataan ruang, yaitu; peraturan pemerintah untuk ruang wilayah nasional, peraturan daerah provinsi untuk ruang wilayah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota untuk ruang wilayah kabupaten/kota.

Dalam hal pemanfaatan ruang setiap orang wajib untuk :

  1. Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan
  2. Meanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemnafataan.
  3. Memenuhi ketentuan yang ditentukan dalam persyaratan izin pemanfaatan.
  4. Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Pelanggaran kewajiban terhadap pemanfaatanruang tersebut dpat dikenakan sanksi administratif, dan sanksi pidana penjara serta pidana denda.

Penutup

Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melakukan reklamasi, diharapkan akan tercipta pembangunan yang berwawasan lingkungan. -RenTo120719-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: