
Hukum Positif Indonesia-
Menghadapi perayaan Idul Fitri sudah menjadi tradisi di Indonesia untuk saling memberikan bingkisan atau parcel kepada para rekanan bisnis. Hal-hal seperti ini menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang disebut dengan gratifikasi.
Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kembali, terutama kepada Pegawai Negeri Sipil dan Penyelenggara Negara melalui Surat Edaran Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Dalam surat edaran ini memuat hal-hal sebagai berikut:
- Dilarang menerima gratifikasi berupa uang/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko saksi pidana.
- Wajib melaporkan gratifikasi dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
- Permintaan dan, sumbangan sebagai Tunjangan Hari Raya atau sebutan lainnya oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara secara individu maupun institusi baik tertulis atau tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
- Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang yang membutuhkan, dan kemudian melaporkannya kepada instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasu, untuk selanjutnya instasi yang bersangkutan melaporkannya kepada KPK.
- Pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasioanl untuk kegiatan mudik. Fasilitas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
- Pimpinan Kementerian/Lemabag/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti memberikan imbauan secara internal, atau membuata surat edaran terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan pubik lainnya agar para pemangku kepentingan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya.
- Demikian juga bagi pimpinan perusahaan atau korporasi agar melakukan langkah-langkah pencegahan dalam rangka gratifikasi tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka layanan call centre 198, berkenaan dengan gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya. -RenTo300519-