Tunjangan Hari Raya Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangka menjamin kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil , Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Penulis sengaja memisahkan pembahasan dari masing-masing subyek yang menjadi nomenklatur peraturan pemerintah tersebut di atas, untuk memudahkan pemahaman dan mempersingkat halaman dalam penyajiannya yang normatif.

Kriteria Penerima Tunjangan Hari Raya

Berdasarkan Pasal 2 PP No.36 Tahun 2019 diyatakan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan hari raya, termasuk Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  1. Yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  2. Yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
  3. Yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
  4. Yang menerima uang tunggu.

Sedangkan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menerima tunjangan hari raya adalah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang: 

  1. Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
  2. Penugasannya di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasannya.

Besaran Tunjangan Hari Raya

Besaran pembayaran tunjangan hari raya bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 3 PP No. 36 Tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Tunjangan hari raya dibayarkan sebesar penghasilan satu bulan yang didasarkan pada nilai atau besaran penghasilan yang telah dibayarkan dua bulan sebelum hari raya. 
  2. Apabila pada saat pembayaran tunjangan hari raya dibayarkan lebih kecil dari pengasilan yang diterima pada dua bulan sebelum hari raya, maka selisih kekurangan pembayaran tunjangan hari raya karena perubahan pengahasilan tersebut tetap akan dibayarkan.

Penghasilan

Kategori penghasilan yang besarannya menjadi dasar pembayaran tunjangan hari raya adalah sebagai berikut: (Pasal 3 ayat (3) PP No. 36 Tahun 2019)

  1. Gaji pokok.
  2. Tunjangan keluarga.
  3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Jumlah pengasilan tersebut di atas merupakan jumlah paling sedikit yang dibayarkan sebagai dasar pembayaran tunjangan hari raya, sedangkan jumlah pembayaran tunjangan hari raya paling banyak selain gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum ditambahkan dengan tunjangan kinerja.

Penghasilan yang menjadi dasar pembayaran tunjangan hari raya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah (Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 36 Tahun 2019).

Pengasilan yang tidak dimasukan sebagai dasar pembayaran tunjangan hari raya  adalah sebagai berikut: (Pasal 3 ayat (4) PP No. 36 Tahun 2019)

  1. Tunjangan bahaya.
  2. Tunjangan resiko.
  3. Tunjangan pengamanan.
  4. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan.
  5. Tambahan Pengasilan bagi guru pegawai negeri sipil.
  6. Insentif kusus.
  7. Tunjangan selisih penghasilan.
  8. Tunjangan penghidupan luar negeri.
  9. Tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain diluar sebagaimana penghasilan yang menjadi dasar pembayaran tunjangan hari raya.

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya

Tata cara pembayaran tunjangan hari raya adalah sebagai berikut:(Pasal 4, Pasal 5 PP No. 36 Tahun2019) 

  1. Pembayaran tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
  2. Tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya apabila belum dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Apabila menerima lebih dari satu pengasilan, maka jumlah penghasilan yang dibayarkan sebagai dasar pembayaran tunjangan hari raya adalah penghasilan yang terbesar.
  4. Apabila menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, maka yang lainnya dianggap sebagai utang dan harus dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Apabila berstatus  sebagai penerima tunjangan hari raya, dan juga berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, maka berikan tunjangan hari raya sekaligus dengan tunjangan hari raya penerima pensiun janda/duda atau tunjangan hari raya penerima tunjangan janda/duda.
  6. Pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada instansi atau lembaga dimana pegawai negeri sipil bekerja.

Penting untuk diingat bahwa yang dimaksud dengan  hari raya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil , Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. adalah Hari Raya Idul Fitri, maksudnya adalah bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indoensia nonmuslim juga menerima tunjangan hari raya yang dibayarkan pada saat hari raya Idul Fitri. -RenTo110519-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading