Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Rendra TopanPosted oninPeraturan PemerintahLeave a comment Terdiri atas sebelas pasal. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019Download Share this:Click to share on Twitter (Opens in new window)Click to share on Telegram (Opens in new window)Click to share on WhatsApp (Opens in new window)Click to share on Facebook (Opens in new window)Click to share on LinkedIn (Opens in new window)Click to share on Tumblr (Opens in new window)Like this:Like Loading... Related
You must log in to post a comment.