
Hukum Positif Indonesia-
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Sejarah Perundangan-Undangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan UU No. 3 Tahun 1946
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang waktu untuk mengajukan Pernyataan Berhubungan dengan Kewarganegraan Negara Indonesia
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan kewarganegaraan Indonesia
- Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan UU No. 62 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pengertian Warga Negara
Warga negara menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Warga Negara Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Kewarganegaraan Republik Indonesia yang termasuk Warga Negara Indonesia adalah :
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan Per UU-an dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Negara RI dengan negara lain sebelum UU No. 12 Tahun 2006 ini berlaku sudah menjadi WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing (WNA) dan ibu Warga Negara Indonesia (WNI).
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah seorang ibu WNI tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinanan yang sah dan ayahnya WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut 18 tahun atau belum menikah.
- Anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
- Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui keberadaannya
- Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah dan ibu nya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- Anak yang lahir di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia.
- Berdasarkan Ketentuan UU No. 12 Thun 2006
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum menikah diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing, tetap diakui sebagai WNI
- Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
- Dalam hal status berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah anak tersebut harus harus menyatakan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya, dengan menyampaikan permohonan secara tertulis paling lambat tiga tahun setelah menjacapai batas usia 18 tahun.
Asas yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
Asas Penyusunan
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam penyusunannya menganut asas sebagai berikut:
- Asas Kepentingan Nasional; adalah asas bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kelautanyang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
- Asas Perlindungan Maksimum; adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun di dalam maupun di luar negeri.
- Asas persamaan dalam hukum dan pemerintahan; adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
- Asas kebenaran substanstif; adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan start-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
- Asas Nondiskriminatif; adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas casar suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, dan gender.
- Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak Asasi manusia; adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus benjamín, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
- Asas keterbukaan; adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
- Asas publisitas; adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Asas Kewarganegaraan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menganut asas:
- Asas Ius Sanguinis;
- Asas Ius Soli;
- Asas Kewarganegaraan Tunggal;
- Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Jenis Warga Negara di Indonesia
Warga Negara di Indonesia terdiri dari:
- Penduduk, yaitu orang yang memiliki domisili tetap di wilayah negara Indonesia yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing.
- Bukan Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara Indonesia bersifat sementara sesuai dengan Visa yang diberikan negara melalui imigrasi.
Asas Kewarganegaraan
- Asas Kewarganegaraan berdasarkan Keturunan dan Kelahiran.
- Asas keturunan (ius sanguinis) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan, sedangkan Asas kelahiran (ius soli) adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
- Asas Kewarganegaraan berdasarkan Perkawinan, asas ini terbagi atas;
- 1) Asas Kesatuan Hukum yaitu Asas kewarganegaraan yang diperoleh atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami dan isteri untuk menjalankan hukum yang sama;
- 2) Asas Persamaan Derajat yaitu Asas yang menentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan pihak masing-masing
Unsur Kewarganegaraan
- Unsur darah atau keturunan (ius sanguinis), yaitu kewarganegaraan yang diperoleh atas kewarganegaraan dari orang tua yang melahirkan.
- Unsur daerah tempat lahir (ius soli), yaitu kewarganegaraan yang diperoleh atas dasar daerah kelahiran dari orang tua yang melahirkan.
- Unsur naturalisasi, terbagi atas;1) Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara (kewarganegaraan aktif); 2) Hak Repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan dari suatu negara.
Persoalan Kewarganegaraan
- APARTRIDE, yaitu seseorang tidak memperoleh status kewarganegaraan tertentu oleh karena ia lahir disuatu negara yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan dia sendiri merupakan keturanan dari negara yang menganut asasi ius soli.
- BIPARTRIDE, yaitu seseorang memiliki kewarganegaraan ganda oleh karena seseorang keturunan warga negara yan menganut ius sanguinis, lahir di negra yang menganut asas ius soli
- MULTIPATRIDE, yaitu seseorang mempunyai lebih dari dua kewarganegaraan.
Tata Cara Orang Asing Menjadi Warga Negara Indonesia (UU No12 Tahun 2006)
Orang tasing dapat menjadi Warga Negara Indonesia dikarenkan beberapa sebab yaitu:
- Karena Kelahiran
- Karena Pengangkatan
- Karena Perkawinan
- Karena Pernyataan
- Karena Pewarganegaraan
Seseorang dapat kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan dapat juga memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi para pejabat yang mempunyai kewenangan berkenaan dengan hal tentang kewarganegaraan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan orang perseorangan yang melanggar ketentuan kewarganegaraan dapat dikenakan sanksi pidana. -RenTo050319-
5 Comments