Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Hak dan Kewajiban (Pasal 4 – Pasal 7).
  4. BAB IV Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha (Pasal 8 – Pasal 17).
  5. BAB V Pencantuman Klausula Baku (Pasal 18).
  6. BAB VI Tanggungjawab Pelaku Usaha (Pasal 19 – Pasal 28).
  7. BAB VII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 29 – Pasal 30).
  8. BAB VIII Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Pasal 31 – Pasal 43).
  9. BAB IX Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Pasal 44).
  10. BAB X Penyelesaian Sengketa Konsumen (Pasal 45 – Pasal 48).
  11. BAB XI Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Pasal 49 – Pasal 58).
  12. BAB XII Penyidikan (Pasal 59).
  13. BAB XIII Sanksi (Pasal 60 – Pasal 63).
  14. BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 64).
  15. BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 65).

Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca