
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pertama
- BAB I Dasar-Dasar dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Pasal 1 – Pasal 15).
- BAB II Hak-Hak atas Tanah, Air, dan Ruang Angkasa serta Pendaftaran Tanah (Pasal 16 – Pasal 51).
- BAB III Ketentuan Pidana (Pasal 52).
- BAB IV Ktentuan-Ketentuan Peralihan (Pasal 53 – Pasal 58).
Kedua, Ketentuan-Ketentuan Konversi (Pasal I – Pasal IX)
Ketiga, Perubahan susunan pemerintahan desa untuk menyelenggarakan perombakan hukum agrarian menurut Undang-Undang ini akan diatur tersendiri.
Keempat
- Hak-hak dan wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini hapus dan beralih kepada negara.
- Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan huruf A di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
V Kelima, undang-undang ini dapat disebut Undang-Undang Pokok Agraria dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Lembaran Negara 1960 – 104