Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Pertama 

  1. BAB I Dasar-Dasar dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Pasal 1 – Pasal 15).
  2. BAB II Hak-Hak atas Tanah, Air, dan Ruang Angkasa serta Pendaftaran Tanah (Pasal 16 – Pasal 51).
  3. BAB III Ketentuan Pidana (Pasal 52).
  4. BAB IV Ktentuan-Ketentuan Peralihan (Pasal 53 – Pasal 58).

Kedua

Ketentuan-Ketentuan Konversi (Pasal I – Pasal IX)

Ketiga

Perubahan susunan pemerintahan desa untuk menyelenggarakan perombakan hukum agraria menurut Undang-Undang ini akan diatur tersendiri.

Keempat

  1. Hak-hak dan wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini hapus dan beralih kepada negara.
  2. Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan huruf A di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Kelima

Undang-undang ini dapat disebut Undang-Undang Pokok Agraria dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Lembaran Negara 1960 – 104

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca