Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Pertama 

  1. BAB I Dasar-Dasar dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Pasal 1 – Pasal 15).
  2. BAB II Hak-Hak atas Tanah, Air, dan Ruang Angkasa serta Pendaftaran Tanah (Pasal 16 – Pasal 51).
  3. BAB III Ketentuan Pidana (Pasal 52).
  4. BAB IV Ktentuan-Ketentuan Peralihan (Pasal 53 – Pasal 58).

Kedua, Ketentuan-Ketentuan Konversi (Pasal I – Pasal IX)

Ketiga, Perubahan susunan pemerintahan desa untuk menyelenggarakan perombakan hukum agrarian menurut Undang-Undang ini akan diatur tersendiri.

Keempat

  1. Hak-hak dan wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini hapus dan beralih kepada negara.
  2. Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan huruf A di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

V Kelima, undang-undang ini dapat disebut Undang-Undang Pokok Agraria dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Lembaran Negara 1960 – 104

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d