
Hukum Positif Indonesia-
Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) merupakan hari yang ditentukan dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Namun begitu penulis berharap hari tertentu tersebut jangan hanya dijadikan seremonial belaka, karena masih banyak yang harus dibenahi. Jadikanlah Hari Peduli Sampah Nasional sebagai awal untuk menciptakan lingkungan yang bersih secara berkelanjutan.
Merujuk pada kata “peduli” merupakan kata kerja yang berhubungan dengan nurani, maka, menurut penulis ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mewujudkan kebersihan lingkungan secara berlanjutan yaitu:
- Kebersihan harus dimulai dari kebersihan diri sendiri, kebersihan lingkungan keluarga di rumah, kemudian baru menuju kepada kebersihan lingkungan dengan skala yang lebih besar lagi.
- Regulasi dan penegakan hukum harus jelas dan tegas.
Kebersihan diri sendiri dan lingkungan rumah merupakan awal dari perwujudan peduli akan sampah. Sampah merupakan Limbah domestik yang setiap harinya selalu dihasilkan oleh setiap individu Dan kelompok, yang jika ditotal perharinya berjumlah puluhan bahkan sampai ratusan ton.
Kegiatan peduli sampah ini sangat penting dilakukan untuk mengingatkan dan membiasakan kita peduli akan kebersihan lingkungan. Dimulai dari edukasi di lingkungan keluarga yang kemudian dilanjutkan dengan edukasi pada pendidikan formal dan non formal untuk mensosialisasikan secara berkelanjutan tentang kebersihan diri dan lingkungan.
Masyarakat sebagai stakeholder melalui lembaga atau organisasi kemasyarakatan dapat berinisiatif untuk melaksankan kegiatan kebersihan lingkungan dalam bentuk peduli sampah, sedangkan pemerintah selain sebagai stakeholder juga merupakan regulator dalam kegiatan peduli sampah, untuk itu peranan pemerintah sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.
Pemerintah memang harus mengeluarkan biaya yang besar untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, tidak cukup hanya kegiatan yang dilakukan secara berkala seperti gotong-royong pada semua tingkatan organisasi pemerintah dan lapisan masyarakat. Salah satu cara dilakukan pemerintah adalah dengan melaksanakan program langit biru dan program adipura.
Program langit biru merupakan program yang bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan baik dan sumber tidak bergerak (industri) maupun sumber bergerak seperti kendaraan bermotor. Sementara itu program adipura adalah salah satu program yang direncanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk membantu Pemerintah Daerah, meningkatkan kemampuannya dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya dalam rangka mencapai lingkungan hidup yang baik.
Secara berkala kegiatan adipura ini diselenggarakan oleh pemerintah dengan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesusai dengan penilaian berdasarkan mekanisme dan indikator yang telah ditetapkan. Namun walaupun demikian kebiasaan masyarakat untuk peduli sampah masih belum berubah.
Untuk membiasakan masyarakat peduli sampah ada baiknya pemerintah menyiapkan tempat-tempat sampah umum pada setiap titik yang merupakan tempat berkumpulnya masyarakat seperti, halte, terminal dengan jarak tertentu, selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mengambil sampah melalui dinas kebersihan secara rutin ke tempat-tempat yang yang telah ditentukan, kemudian melakukan pengawasan dan penindaka berdasarkan peraturan daerah.
Dari sisi anggaran pemerintah juga harus melihat bahwa untuk mengurus sampah walaupun merupakan merupakan salah satu pendapatan daerah bersumber dari retribusi, namun penggunaannya harus sepenuhnya dikembalikan kepada masyarakat, sehingga kebersihan dan keindahan suatu kota dapat terwujud. Tidak ada salahnya kalau dalam hal pengelolaan sampah dibentuk Badan Layanan Umum untuk sampah, sehingga sistem penganggarannya lebih fleksibel. -RenTo230219-
You must log in to post a comment.