Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Kewajiban, Larangan dan Sanksi (Pasal 3 – Pasal 13)
  3. BAB III Penyelesaian Pelanggaran Disiplin (Pasal 14 – Pasal 32)
  4. BAB IV Pelaksanaan Penempatan dalam Tempat Khusus (Pasal 33)
  5. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 34 –Pasal 35)
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 36)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 2

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca