
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
- BAB II Kewajiban, Larangan dan Sanksi (Pasal 3 – Pasal 13)
- BAB III Penyelesaian Pelanggaran Disiplin (Pasal 14 – Pasal 32)
- BAB IV Pelaksanaan Penempatan dalam Tempat Khusus (Pasal 33)
- BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 34 –Pasal 35)
- BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 36)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 2
You must log in to post a comment.