Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Kewajiban, Larangan dan Sanksi (Pasal 3 – Pasal 13)
  3. BAB III Penyelesaian Pelanggaran Disiplin (Pasal 14 – Pasal 32)
  4. BAB IV Pelaksanaan Penempatan dalam Tempat Khusus (Pasal 33)
  5. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 34 –Pasal 35)
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 36)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 2

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: