Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Etika Profesi POLRI (Pasal 4 – Pasal 5).
  3. BAB III Kewajiban dan Larangan (Pasal 6 – Pasal 16).
  4. BAB IV Penegakkan Kode Etik Profesi Polri (Pasal 17 – Pasal 29).
  5. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 30).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 31 – Pasal 32).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 608

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca