Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Pemberhentian dengan Hormat (Pasal 2 – Pasal 10)
  3. BAB III Pemberhentian Tidak dengan Hormat (Pasal 11 – Pasal 14)
  4. BAB IV Kewenangan Memberhentikan dan Mempertahankan dalam Dinas Aktif (Pasal 15 – Pasal 17)
  5. BAB V Ketentuan Lain-Lain (Pasal 18)
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 19)
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 20)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 1

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca