Keterangan Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana

Doa kami bagi para pembaca yang budiman:
اسّلام عليكم ورحمة اللّه وبركا ته
Semoga Allah melimpahkan keselamatan, rahmat dan keberkahan untukmu.
by : Rendra Topan
Pengertian keterangan saksi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka (27) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah, “salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri”.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana biasa disebut dengan akronim KUHAP.
Syarat Sah Keterangan Saksi
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua keterangan saksi dapat menjadi alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Saksi harus memenuhi ketentuan sebagai alat bukti yang sah. Adapun ketentuan tersebut adalah sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, yaitu :
- Pasal 160 ayat (3) KUHAP, bahwa sebelum memberikan keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa dia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.
- Pasal 185 ayat (1) KUHAP, bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang dinyatakan saksi di sidang pengadilan.
- Pasal 1 angka (27) KUHAP, bahwa keterangan saksi haruslah apa yang dia dengan sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri.
- Pasal 185 ayat (2) KUHAP, bahwa keterangan satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya (azas unus testis nullus testis).
Apabila saksi tidak mau mengucapkan sumpah maka akan berakibat hukum terhadap keterangan yang disampaikan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti. Hal ini diatur dalam Pasal 185 ayat (7) KUHAP yang menyebutkan bahwa, “keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai dengan satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain”. (RenTo) (190818)