Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Status, Tujuan, dan Kedudukan (Pasal 2 – Pasal 30).
  3. BAB III Tugas dan Wewenang (Pasal 4).
  4. BAB IV Organ (Pasal 5 – Pasal 21).
  5. BAB V Pegawai (Pasal 22).
  6. BAB VI Dewan Penasihat (Pasal 23).
  7. BAB VII Komite Pemantau dan Akuntabilitas (Oversight and Accountability Commited).
  8. BAB VIII Tata Kelola (Pasal 25 – Pasal 29).
  9. BAB IX Hubungan dengan Lembaga Lain (Pasal 30).
  10. BAB X Ketentuan Lain-Lain (Pasal 31).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 32).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 33 – Pasal 34).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 26

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca